Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengambilan contoh uji limbah B3.
Skema ini memastikan bahwa petugas yang bertugas memiliki kompetensi operasional dalam melaksanakan kegiatan pengambilan contoh uji limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 381 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Lulusan S-1/D-3 Eksakta, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Lulusan S-1/D-3 Non eksakta, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Lulusan SAKMA/SMAK/ sederajat, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Lulusan SMA-IPA, SMF, STM-Kimia, atau kejuruan teknis atau sederajat, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Lulusan SMA Non eksakta, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pengambilan contoh uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71PPC01.001.2 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) |
| 2 | M.71PPC01.004.2 | Melakukan Uji Kinerja Peralatan |
| 3 | F.43RAC01.003.1 | Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja |
| 4 | M.71PPC01.008.1 | Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
| 5 | M.71PPC01.009.1 | Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
| 6 | M.71PPC01.010.1 | Melakukan Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.024/2023 untuk detail elemen kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3.
Sertifikasi BNSP
Jadilah Manajer Pengumpulan Limbah B3 profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6.
Chat Admin LSP