Latar Belakang
Skema sertifikasi Okupasi Operator Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengumpulan limbah B3.
Skema ini memastikan bahwa operator yang bertugas memiliki kompetensi operasional dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 (SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Persyaratan Dasar Pemohon
Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- Lulusan S-1 (Strata-Satu).
- Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 1 (satu) tahun.
- Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3 |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.007.1 | Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.014.1 | Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik |
| 7 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.009.1 | Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.024/2023 untuk detail elemen kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3.
Sertifikasi BNSP
Jadilah Manajer Pengumpulan Limbah B3 profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6.
Chat Admin LSP