Latar Belakang
Skema sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator Jenjang Kualifikasi 3 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengolahan limbah B3 dengan insinerator.
Skema ini memastikan bahwa operator yang bertugas memiliki kompetensi operasional dalam melaksanakan kegiatan pengolahan limbah B3 dengan insinerator secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Persyaratan Dasar Pemohon
Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- Lulusan S-1 (Strata-Satu).
- Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 1 (satu) tahun.
- Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan insinerator.
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.031.01 | Melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator |
| 7 | E.382200.007.01 | Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.024/2023 untuk detail elemen kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3.
Sertifikasi BNSP
Jadilah Manajer Pengumpulan Limbah B3 profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6.
Chat Admin LSP