Skema Sertifikasi Okupasi Operator Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema sertifikasi Okupasi Operator Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang dumping (pembuangan) limbah B3.
Skema ini memastikan bahwa operator yang bertugas memiliki kompetensi operasional dalam melaksanakan kegiatan dumping (pembuangan) limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Lulusan S-1 (Strata-Satu).
- Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 1 (satu) tahun.
- Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman di bidang Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
- Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang dumping (pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.057.01 | Melakukan Netralisasi/ Penurunan Kadar Racun dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang akan Dilakukan Dumping (Pembuangan) ke Laut |
| 6 | E.38PLB00.058.01 | Melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) ke Laut |
| 7 | E.38PLB00.059.01 | Melakukan Pemantauan Lingkungan Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.024/2023 untuk detail elemen kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3.
Sertifikasi BNSP
Jadilah Manajer Pengumpulan Limbah B3 profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6.
Chat Admin LSP