Latar Belakang
Skema sertifikasi Okupasi Manajer Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengumpulan limbah B3.
Skema ini memastikan bahwa manajer yang bertugas memiliki kompetensi untuk merencanakan, memantau, serta mengevaluasi seluruh proses pengumpulan limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 (SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Persyaratan Dasar Pemohon
Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- Lulusan S-2 (Strata-Dua).
- Lulusan S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara berkelanjutan.
- Lulusan S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara berkelanjutan.
- Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara berkelanjutan.
- Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara berkelanjutan.
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara berkelanjutan.
- Pernah mengikuti pelatihan/bimtek berbasis kompetensi di bidang pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
B. Berkas Dokumen
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.024/2023 untuk detail elemen kompetensi Manajer Pengumpulan Limbah B3.
Sertifikasi BNSP
Jadilah Manajer Pengumpulan Limbah B3 profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan skema Manajer Pengumpulan Limbah B3 Jenjang 6.
Chat Admin LSP