Manager Pengelolahan Limbah B3

LSP Lingkungan Hidup Nasional • Kode: SS LHNAS.013/2022

Latar Belakang

Skema sertifikasi Okupasi Manajer Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pengolahan limbah B3.

Skema ini memastikan bahwa manajer yang bertugas memiliki kompetensi untuk merencanakan, memantau, memilih peralatan, serta mengevaluasi proses pengolahan limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Persyaratan Dasar Pemohon

Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman

  • Lulusan S-2 (Strata-Dua).
  • Lulusan S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
  • Lulusan S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
  • Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
  • Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan.
  • Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan.
  • Pernah mengikuti pelatihan/bimtek berbasis kompetensi di bidang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Dokumen Administrasi Wajib

Foto Copy Ijazah terakhir
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Foto Copy KTP (1 Lembar)
Pas Foto 3x4 (3 Lembar)

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2 E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima
7 E.38PLB00.028.01 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8 E.38PLB00.030.01 Menyusun Rencana Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9 E.382200.004.01 Memilih Peralatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Dokumen Skema

Unduh dokumen resmi SS LHNAS.013/2022 untuk detail elemen kompetensi.

Sertifikasi BNSP

Jadilah pengawas profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi persyaratan pengawasan limbah B3.

Chat Admin LSP