Latar Belakang
Skema sertifikasi Okupasi Manajer Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang pemanfaatan limbah B3.
Skema ini memastikan bahwa manajer yang bertugas memiliki kompetensi untuk merencanakan, memantau, serta mengevaluasi seluruh proses pemanfaatan limbah B3 secara berkelanjutan dan aman sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 (SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Persyaratan Dasar Pemohon
Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- Lulusan S-2 (Strata-Dua).
- Lulusan S-1 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan S-1 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan.
- Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan.
- Pernah mengikuti pelatihan/bimtek berbasis kompetensi di bidang pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dokumen Administrasi Wajib
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| 7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.017.1 | Menyusun Rencana Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 9 | E.38PLB00.018.1 | Memeriksa Kesesuaian Teknologi Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Dokumen Skema
Unduh dokumen resmi SS LHNAS.013/2022 untuk detail elemen kompetensi.
Sertifikasi BNSP
Jadilah pengawas profesional yang diakui secara nasional oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup Nasional.