Latar Belakang & Profil
Skema sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.
Kemasan kompetensi ini mengacu pada Kepmenaker RI No. 166 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis pada jabatan kerja Auditor Lingkungan Hidup.
Tujuan: Memberikan pengakuan resmi atas kualifikasi Auditor dalam melakukan evaluasi ketaatan, pengelolaan, dan sistem manajemen lingkungan suatu organisasi atau usaha.
Persyaratan Dasar Pemohon
A. Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman
- Jalur Pelatihan: Lulusan D4 atau S1 semua jurusan yang telah memiliki sertifikat pelatihan Penyusunan Auditor Lingkungan Hidup.
- Jalur Pengalaman: Tenaga kerja yang sedang bekerja dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Auditor Lingkungan Hidup.
B. Berkas yang Perlu Disiapkan
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan (K3L) |
| 2 | M.749090.002.01 | Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup |
| 3 | M.749090.003.01 | Merencanakan Audit Lingkungan Hidup |
| 4 | M.749090.004.01 | Mengorganisasikan Pertemuan |
| 5 | M.749090.005.01 | Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan |
| 6 | M.749000.006.01 | Melaporkan Audit Lingkungan Hidup |
Dokumen Resmi
Unduh Skema Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup lengkap untuk detail persyaratan teknis.
Jadilah Auditor Bersertifikat
Asesmen menggunakan metode tinjauan portofolio, uji tulis, serta wawancara teknis sesuai standar skema SS-LH-010.
Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun
Butuh Bantuan?
Tim admin kami siap membantu Anda memahami rincian unit kompetensi Auditor.
Chat Admin LSP