Auditor Lingkungan Hidup

LSP Lingkungan Hidup Nasional • Kode: SS-LH-010

Latar Belakang & Profil

Skema sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.

Kemasan kompetensi ini mengacu pada Kepmenaker RI No. 166 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis pada jabatan kerja Auditor Lingkungan Hidup.

Tujuan: Memberikan pengakuan resmi atas kualifikasi Auditor dalam melakukan evaluasi ketaatan, pengelolaan, dan sistem manajemen lingkungan suatu organisasi atau usaha.

Persyaratan Dasar Pemohon

A. Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman

  • Jalur Pelatihan: Lulusan D4 atau S1 semua jurusan yang telah memiliki sertifikat pelatihan Penyusunan Auditor Lingkungan Hidup.
  • Jalur Pengalaman: Tenaga kerja yang sedang bekerja dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Auditor Lingkungan Hidup.

B. Berkas yang Perlu Disiapkan

Fotokopi Ijazah Terakhir
Surat Pengalaman Kerja
Sertifikat Pelatihan Auditor (Jika jalur pelatihan)
Fotokopi KTP
Pas Foto 3x4 (Latar Merah)

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.712020.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan (K3L)
2 M.749090.002.01 Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup
3 M.749090.003.01 Merencanakan Audit Lingkungan Hidup
4 M.749090.004.01 Mengorganisasikan Pertemuan
5 M.749090.005.01 Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan
6 M.749000.006.01 Melaporkan Audit Lingkungan Hidup

Dokumen Resmi

Unduh Skema Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup lengkap untuk detail persyaratan teknis.

Jadilah Auditor Bersertifikat

Asesmen menggunakan metode tinjauan portofolio, uji tulis, serta wawancara teknis sesuai standar skema SS-LH-010.

Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun

Butuh Bantuan?

Tim admin kami siap membantu Anda memahami rincian unit kompetensi Auditor.

Chat Admin LSP