Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Lingkungan Hidup
Skema sertifikasi Okupasi Auditor Lingkungan Hidup disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di bidang audit lingkungan hidup.
Skema ini memastikan bahwa auditor yang bertugas memiliki kompetensi operasional dalam merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan kegiatan audit lingkungan hidup lapangan secara profesional dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Referensi Regulasi: Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Auditor Lingkungan Hidup.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Tingkat pendidikan minimal S1 (Strata-Satu).
- Memiliki sertifikat pelatihan Audit Lingkungan Hidup.
- Memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat pelatihan pengelolaan lingkungan hidup (antara lain di bidang Air, Udara, Limbah B3, Konservasi, dll).
- Pernah magang pada pekerjaan Audit Lingkungan Hidup minimal 2 (dua) kali.
B. Berkas yang Perlu Disiapkan
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) |
| 2 | M.749090.002.01 | Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup |
| 3 | M.749090.003.01 | Merencanakan Audit Lingkungan Hidup |
| 4 | M.749090.004.01 | Mengorganisasikan Pertemuan |
| 5 | M.749090.005.01 | Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Lapangan |
Dokumen Resmi
Unduh Skema Sertifikasi Auditor Lingkungan Hidup lengkap untuk detail persyaratan teknis.
Jadilah Auditor Bersertifikat
Asesmen menggunakan metode tinjauan portofolio, uji tulis, serta wawancara teknis sesuai standar skema SS-LH-010.
Sertifikat Berlaku 3 (Tiga) Tahun
Butuh Bantuan?
Tim admin kami siap membantu Anda memahami rincian unit kompetensi Auditor.
Chat Admin LSP